(1)
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG DI LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2018
SKRIPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Dalam Menempuh Derajat Sarjana S-1
Ilmu Administrasi Publik
Oleh :
Yoga Wibowo NIM. 07011281621081
Konsentrasi Keuangan Negara
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
AGUSTUS 2020
(2)
ii
HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING SKRIPSI
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG DI LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN
2018
SKRIPSI
Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana S-1 Ilmu Administrasi Publik
Oleh :
YOGA WIBOWO 07011281621081
Telah Disetujui oleh Dosen Pembimbing, Agustus 2020
Pembimbing I
Prof. Dr. Kiagus Muhammad Sobri, M.Si NIP. 196311061990031000
Pembimbing II
Sofyan Effendi, S.IP., M.Si NIP. 197705122003121003
(3)
iii
(4)
iv
MOTTO DAN PERSEMBAHAN MOTTO :
“Man Jadda Wajadda”
Atas Ridho Allah SWT, Skripsi ini Saya persembahkan untuk :
1. Kedua Orang tua tercinta, Bapak Watno dan Ibu Jumiati
2. Ayukku Eka Puji Surati dan Kakakku Alan Dwi Kurniawan 3. Saudaraku, Keluargaku,
Sahabatku, dan Temanku 4. Teman-teman seperjuanganku
Administrasi Publik angkatan 2016
5. Almamaterku
(5)
v
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Efektivitas Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018”. Pada tahun 2018 LPMP Provinsi Sumatera Selatan terjadi penurunan realisasi penggunaan anggaran belanja langsung dibanding tahun sebelumnya dengan realisasi sebesar 87,05% dari total anggaran yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui efektivitas pelaksanaan anggaran belanja langsung di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, sumber data adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas pelaksanaan anggaran belanja langsung di LPMP Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 dapat dikatakan efektif, akan tetapi tidak semua komponen mencapai target yang ditetapkan karena adanya beberapa hambatan-hambatan. Saran yang direkomendasikan dalam penelian ini adalah perlu adanya evaluasi serta komitmen dari pegawai LPMP Sumatera Selatan agar kedepan dapat melakukan perbaikan dalam kinerjanya, memberikan bantuan masukan atau saran kepada beberapa sekolah di daerah yang terkendala masalah teknis seperti penggunaan perangkat teknologi yang masih terbatas, dan melakukan pengawasan dan koordinasi yang lebih ketat agar pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik.
Kata kunci : Efektivitas, Pelaksanaan Anggaran, Anggaran Belanja Langsung, LPMP Provinsi Sumatera Selatan
(6)
vi ABSTRACT
This research is entitled "The Effectiveness of the Implementation of Direct Expenditures in the Education Quality Assurance Institute of South Sumatra Province in 2018". In 2018 the LPMP of South Sumatra Province saw a decrease in the realization of the use of the direct expenditure budget compared to the previous year with a realization of 87.05% of the total stipulated budget. This study aims to determine the effectiveness of direct expenditure budget implementation at the Education Quality Assurance Agency of South Sumatra Province in 2018. This research uses descriptive qualitative methods, data sources are primary data and secondary data, data collection techniques through interviews, observation and documentation. The results showed that the effectiveness of the implementation of the direct expenditure budget in the LPMP of South Sumatra Province in 2018 can be said to be effective, but not all components have achieved the target set due to several obstacles. Suggestions recommended in this research are that there is a need for evaluation and commitment from LPMP South Sumatra employees so that in the future they can make improvements in their performance, provide input or advice to several schools in areas that are plagued by technical problems such as limited use of technological devices, and carry out tighter supervision and coordination so that the implementation of planned programs and activities can be carried out properly.
Keywords : Effectiveness, Budget Implementation, Direct Expenditure Budget, LPMP South Sumatra Province
(7)
vii
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini dengan judul
“Efektivitas Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018” tepat pada waktunya.
Penulis menyadari masih terdapat kekurangan dalam penulisan skripsi ini. Namun berkat dorongan dan dukungan dari berbagai pihak yang turut membantu dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini telah begitu banyak memberikan motivasi, saran dan masukan sehingga skripsi ini dapat penulis selesaikan sebagaimana mestinya.
Dalam perjalanannya penulis banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu tidak lupa penulis ucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan skripsi ini, yaitu kepada :
1. Kepada allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
2. Kedua orang tua saya tercinta Bapak Watno dan Ibu Jumiati yang selalu memberikan doa, dukungan baik moril maupun materil serta pengorbanan yang tiada henti-henti nya yang tidak bisa terbalas.
3. Bapak Prof. Dr. Kgs. M. Sobri, M.Si selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya dan juga selaku pembimbing I skripsi yang telah meluangkan waktu, membimbing, memberikan saran dan masukan yang sangat membantu dalam menyelesaikan skripsi ini.
4. Bapak Sofyan Effendi, S.IP., M.Si selaku pembimbing II yang sabar memberikan solusi terbaik, memberikan kritik, masukan dan saran yang membangun bagi penulis, serta waktu yang telah diluangkan setiap penulis butuhkan dalam penyelesaian skripsi ini.
5. Bapak Zailani Surya Marpaung, S.Sos., MPA selaku Ketua Jurusan Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik Universitas Sriwijaya.
6. Kepada seluruh Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Sriwijaya yang telah memberikan ilmu pengetahuan selama penulis menjadi mahasiswa.
7. Seluruh teman – teman seperjuangan angkatan 2016 Administrasi Publik yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi ini dan tak lupa sahabat – sahabat penulis yang tak lelah memberikan motivasi dan dukungan kepada penulis dalam pembuatan skripsi ini.
Penulis menyadari bahwa dalam menyelesaikan skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan sebagaimana yang diharapkan. Dengan segenap kerendahan hati penulis mohon maaf apabila terdapat kekurangan. Penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi skripsi ini. Semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Indralaya, Agustus 2020
Yoga Wibowo
(8)
viii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………. i
LEMBAR PERSETUJUAN PEMBIMBING SKRIPSI ... ii
MOTTO DAN PERSEMBAHAN ... iv
ABSTRAK BAHASA INDONESIA... v
ABSTRAK BAHASA INGGRIS ... vi
KATA PENGANTAR ... vii
DAFTAR ISI ... viii
DAFTAR TABEL ... ix
DAFTAR GAMBAR ... x
DAFTAR LAMPIRAN... xi
DAFTAR SINGKATAN ... xii
BAB I PENDAHULUAN ... 1
A. Latar Belakang ... 1
B. Rumusan Masalah ... 8
C. Tujuan Penelitian ... 9
D. Manfaat Penelitian ... 9
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ... 10
A. Landasan Teori ... 10
1. Keuangan Negara ... 10
2. Efektivitas ... 12
3. Pengukuran Efektivitas ... 13
4. Anggaran ... 15
5. Pelaksanaan Anggaran ... 18
6. Belanja Langsung dan Tidak Langsung ... 20
7. Teori yang digunakan ... 22
B. Penelitian Terdahulu ... 24
C. Kerangka Pemikiran... 26
BAB III METODE PENELITIAN ... 28
A. Jenis Penelitian ... 28
B. Definisi Konsep ... 29
C. Fokus Penelitian ... 30
D. Unit Analisis Data... 30
E. Jenis dan Sumber Data ... 31
F. Informan Kunci ... 31
G. Teknik Pengumpulan Data ... 31
H. Keabsahan Data Penelitian ... 32
I. Teknik Analisis Data ... 33
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN ... 36
A. Gambaran Umum Lokasi Penelitian ... 36
1. Sejarah Singkat Kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan ... 36
2. Visi dan Misi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan ... 38 3. Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(9)
ix
Sumatera Selatan ... 39
4. Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan ... 41
5. Sumber Daya Manusia... 46
B. Hasil dan Pembahasan Penelitian ... 48
1. Dimensi Output... 49
a. Realisasi Penggunaan Anggaran Belanja Langsung ... 50
b. Satuan Pendidikan yang Terpetakan Mutu Pendidikannya ... 53
c. Satuan Pendidikan yang telah Difasilitasi Berdasarkan 8 SNP .. 56
d. Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Kurikulum 2013 ... 59
e. Layanan Manajemen Eselon 1 ... 61
f. Layanan Internal Perkantoran ... 64
2. Dimensi Outcome ... 66
a. Terserapnya Anggaran dengan Optimal ... 66
b. Meningkatnya mutu pendidikan dasar dan menengah di Sumatera Selatan ... 68
c. Meningkatnya tata kelola Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan ... 72
C. Hasil Temuan ... 74
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN... 76
A. Kesimpulan ... 76
B. Saran ... 78
DAFTAR PUSTAKA ... 82
LAMPIRAN ... 84
(10)
x
DAFTAR TABEL
Halaman Tabel 1 : Laporan Anggaran dan Realisasi Belanja LPMP Provinsi Sumatera
Selatan Tahun 2015 – 2018 ... 6
Tabel 2 : Anggaran yang tidak terealisasi ... 9
Tabel 3 : Penelitian Terdahulu... 26
Tabel 4 : Fokus Penelitian ... 30
Tabel 5 : PNS Berdasarkan Tingkat Pendidikan ... 47
Tabel 6 : PNS Berdasarkan Golongan ... 47
Tabel 7 : Pagu Anggaran Per-Output ... 51
Tabel 8 : Capaian Sekolah yang Terpetakan Mutu Pendidikannya ... 54
Tabel 9 : Capaian Satuan Pendidikan yang difasilitasi Sekolah Model ... 57
Tabel 10 : Realisasi Layanan Internal Perkantoran ... 64
Tabel 11 : Daya Serap Anggaran menurut Jenis Belanja ... 66
Tabel 12 : Pemetaan Mutu Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2018 ... 69
Tabel 13 : Capaian Indikator Tata Kelola LPMP Yang Baik ... 72
Tabel 14 : Hasil Temuan ... 74
(11)
xi
DAFTAR GAMBAR
Halaman Gambar 1 : Kerangka Pemikiran ... 27 Gambar 2 : Model Analisis Data ... 34 Gambar 3 : Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Sumatera Selatan ... 41
(12)
xii
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 : Surat Tugas Penunjukan Pembimbing Seminar Usulan Skripsi Lampiran 2 : Surat Keputusan Dosen Pembimbing Skripsi
Lampiran 3 : Surat izin Penelitian
Lampiran 4 : Kartu Bimbingan Seminar Usulan Skripsi Pembimbing I Lampiran 5 : Kartu Bimbingan Seminar Usulan Skripsi Pembimbing I Lampiran 6 : Kartu Bimbingan Skripsi Pembimbing I
Lampiran 7 : Kartu Bimbingan Skripsi Pembimbing II Lampiran 8 : Pedoman Wawancara
Lampiran 9 : Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Keuangan Negara Lampiran 10: Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(13)
xiii
DAFTAR SINGKATAN
APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah BAPPEDA : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DAPODIK : Data Pokok Pendidikan
DIPA : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DPR : Dewan Perwakilan Rakyat
IKK : Indikator Kinerja Kegiatan IK : Instruktuk Kab/Kota
Kemenpan RB : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemendikbud : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LAKIP : Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah LPMP : Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
LRA : Laporan Realisasi Anggaran NTB : Nusa Tenggara Barat
PANRB : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi Permendagri : Peraturan Menteri Dalam Negeri
PMP : Pemetaan Mutu Pendidikan PP : Peraturan Pemerintah
PSAP : Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
P4TK : Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
RKA-KL : Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga SAKIP : Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
SD : Sekolah Dasar
SK : Sasaran Kegiatan SMA : Sekolah Menengah Atas SMK : Sekolah Menengah Kejuruan SMP : Sekolah Menengah Pertama SNP : Standar Nasional Pendidikan
SPMI : Sekolah Penjaminan Mutu Pendidikan TPMPS : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah UN : Ujian Nasional
UU : Undang – Undang
(14)
1
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tata kelola pemerintahan yang baik atau dapat disebut good governance merupakan konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama, sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara. Dalam mendukung terciptanya good governance yang saat ini secara masif sedang dilakukan oleh pemerintah. Dimana konsep
tersebut akan diberlakukan pada semua bidang baik pada instansi pusat atau daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan pemerintahan yang ada diharuskan untuk mengikuti konsep good governance sesuai dengan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang – Undang tersebut menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan didalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) untuk mencegah tindakan – tindakan yang merugikan negara, seperti tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Munculnya pemberlakuan konsep tersebut mendorong munculnya isu – isu utama masalah sektor publik yang lain, misalnya tuntutan dilakukannya reformasi sektor publik yang diorientasikan pada pembentukan organisasi sektor publik yang ekonomis, efisien, efektif, transparan, responsive, bertanggung jawab dan memiliki akuntabilitas publik yang tinggi.
Kunci utama untuk mewujudkan konsep good governance adalah dengan mengimplementasikan prinsip – prinsipnya, diantaranya adanya partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparansi, peduli pada stakeholder/dunia usaha, berorientasi pada konsensus, kesetaraan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas dan visi strategis.
Prinsip – prinsip tersebut harus dapat dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan sehingga
(15)
2
perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dapat terlaksana. Dalam penelitian ini peneliti akan memfokuskan pada salah satu prinsip, yaitu efektivitas. Sesuai dengan konsep good governance menurut Undang- Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara bab 1 pasal 3 yang berbunyi keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Selain dalam konsep good governance elemen efektivitas menjadi elemen dalam penilaian kinerja organisasi sektor publik dengan menggunakan metode value for money.
Efektivitas erat kaitannya dengan tingkat pencapaian hasil dari suatu program atau kegiatan dengan target yang ditetapkan, apabila program atau kegiatan tersebut berhasil mencapai target atau melebihinya hal itu dapat dikatakan efektif. Mardiasmo (2009: 132) menjelaskan bahwa pengertian efektifitas pada dasarnya berhubungan dengan pencapaian tujuan atau target kebijakan (hasil guna). Efektivitas merupakan hubungan antara keluaran dengan tujuan atau sasaran yang harus dicapai. Efektivitas hanya melihat apakah suatu program atau kegiatan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Senada dengan itu, Mahsun (2006) mengemukakan bahwa efektivitas artinya hubungan antara keluaran (output) dengan tujuan atau sasaran yang harus dicapai. Suatu kegiatan operasional
dikatakan efektif apabila proses kegiatan tersebut mencapai tujuan dan sasaran akhir kebijakan.
Selama ini prinsip efektivitas pada kinerja pemerintah dirasakan masih terlalu lemah, jika dilihat dari fakta di lapangan bahwa pada umumnya unit kerja atau lembaga pemerintah belum menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien khususnya dalam hal penggunaan anggaran. Masih ditemukan adanya penyerapan anggaran yang tidak optimal, pemborosan anggaran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan adalah fenomena umum yang terjadi di lembaga pemerintah. Seperti halnya
(16)
3
artikel yang memuat adanya potensi kebocoran anggaran oleh www.menpan.go.id (14/02/2019) :
“Keberhasilan pemerintah dalam mengidentifikasi pos pengeluaran dalam anggaran APBN/APBD yang berpotensi kurang berdaya ungkit kemanfaatannya sesuai prioritasnya sebesar Rp 392 triliun. Demikian dijelaskan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (PANRB), M. Yusuf Ateh, Kamis (14/02), meluruskan pernyataan mengenai adanya kebocoran anggaran 25 persen di Pemerintahan Jokowi-JK, khususnya pencegahan inefisiensi dan inefektivitas anggaran senilai Rp 392 triliun.”
Kegagalan pemerintah dalam hal pemanfaatan anggaran yang dalam hal ini adanya potensi kebocoran anggaran sebesar 25% yang dikatakan oleh M. Yusuf Ateh tentunya akan menghambat kinerja pemerintah yang kemudian juga berdampak pada pelayanan publik yang tidak optimal. Oleh sebab itu, ketika penyerapan anggaran gagal memenuhi target, berarti telah terjadi infesiensi dan inefektivitas dalam pengalokasian anggaran.
Permasalahan tersebut menjadi hambatan yang saat ini masih menghantui proses penyelenggaraan pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang sesuai dengan konsep good governance.
Alokasi anggaran memegang peran penting dalam suatu organisasi pemerintahan dimana anggaran menjadi alat penggerak jalannya suatu organisasi pemerintahan.
Mardiasmo (2009: 61) menjelaskan bahwa anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial, sedangkan pengganggaran adalah proses atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran. Oleh sebab itu, adanya efektivitas dalam salah satu siklus anggaran yaitu pelaksanaan anggaran menjadi hal yang sangat penting karena terkait kepada berhasil tidaknya tujuan tercapai yang menyangkut pada jalannya suatu organisasi.
Lembaga Pemerintah sendiri merupakan organisasi yang diberi kekuasaan untuk mengatur kepentingan bangsa dan negara. Lembaga pemerintahan dibentuk umumnya untuk menjalankan aktivitas layanan terhadap masyarakat luas. Sebagai organisasi nirlaba,
(17)
4
pemerintah mempunyai tujuan bukan mencari keuntungan, tetapi semata-mata untuk menyediakan layanan dan kemampuan meningkatkan layanan tersebut dimasa yang akan datang. Lembaga pemerintah diberi kewenangan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Namun dalam menjalankan tugas dan fungsinya masih banyak ditemui masalah - masalah seperti inefisiensi dan inefektivitas serta pelaksanaan program dan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah direncanakan.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya adanya masalah inefisiensi dan inefektivitas anggaran yang ada pada lembaga pemerintahan, salah satu penyebabnya adalah lemahnya manajemen perencanaan anggaran yang akan mempengaruhi tingkat efektivitas unit-unit kerja di lembaga pemerintah. Rencana anggaran yang baik diperlukan untuk dapat menjabarkan perencanaan, pengawasan, pengendalian, koordinasi dan sebagai pedoman kerja secara sistematis. Selain itu anggaran juga berfungsi untuk mengetahui segala bentuk penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan penting untuk meningkatkan tanggung jawab dari masing-masing pengelola anggaran.
Anggaran sendiri sebagai masukkan (input) dalam kegiatan pemerintahan tentunya terdapat keluaran (output) yang diharapkan yakni dalam bentuk fisik maupun jasa melalui program atau kegiatan yang dilakukan. Kegiatan operasional dikatakan efektif apabila proses kegiatan mencapai tujuan dan sasaran akhir kebijakan (spending wisely). Indikator efektifitas menggambarkan jangkauan akibat dan dampak hasil (outcome) dari keluaran (output) program dalam mencapai tujuan program. Semakin besar kontribusi output yang dihasilkan terhadap pencapaian tujuan atau sasaran yang ditentukan, maka semakin efektif proses kerja suatu unit organisasi.
Anggaran menjadi hal yang penting dalam suatu lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Penyusunan laporan anggaran yang baik akan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan jalannya lembaga pemerintah. Laporan anggaran tersebut
(18)
5
mencakup pendapatan dan pengeluaran yang akan dilakukan oleh Lembaga pemerintahan.
Untuk itu setiap lembaga pemerintahan menyusun dokumen yang akan menjadi pedoman dalam penggunaan anggaran. Laporan tersebut ialah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatannya.
Penyusunan DIPA berlandaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Oleh karena itu, pelaksanaan anggaran belanja dalam rangka mendukung percepatan dan modernisasi pelaksanaan anggaran secara lebih profesional, terbuka, efektif, efisien, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik sehingga tugas dan fungsi lembaga pemerintah dapat berjalan dengan baik pula.
Lembaga pemerintah saat ini dituntut untuk dapat selalu menerapkan prinsip efektivitas dalam melakukan kinerja khususnya dalam hal pelaksanaan anggaran. Untuk mendukung hal tersebut terjadi diperlukan dukungan dan kerjasama yang baik antar lembaga ataupun badan-badan pemerintahan yang saling terkait. Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, selanjutnya LPMP sebagai salah satu lembaga pemerintah yang berada dibawah kewenangan Kemendikbud untuk mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang baik di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, bahwa LPMP Sumatera Selatan sebagai salah satu unit pelaksana teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan wilayah kerjanya, LPMP merupakan salah satu Lembaga yang memiliki peranan penting terhadap Pendidikan di Indonesia. Karena berada di bawah
(19)
6
naungan Kemendikbud maka LPMP Sumatera Selatan mendapatkan anggaran dalam hal membiayai kegiatan operasionalnya. Reformasi birokrasi yang sedang digalakkan oleh pemerintah tidak terkecuali dalam penggunaan anggaran, LPMP Sumatera Selatan di tuntut untuk memaksimalkan penggunaan anggaran agar dapat direalisasikan dengan baik serta efektif sesuai dengan tugas dan fungsi sehingga tujuan dan sasaran LPMP Sumatera Selatan dapat tercapai.
Penelitian ini akan menggunakan data laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja LPMP Sumatera Selatan pada tahun 2018. Komponen-komponen dalam laporan tersebut baik program, kegiatan, dan output yang dapat di jadikan bahan untuk menghitung efektivitas pelaksanaan anggaran belanja langsung. Standar Akuntansi Pemerintahan (2010: 70) menyebutkan bahwa Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
Tabel 1 Realisasi Anggaran Belanja Langsung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan Tahun 2015 – 2018
Tahun Alokasi (Rp) Realisasi (Rp)
Terserap Persentase
(%)
2015 12.234.947.000 9.938.802.563 81.23
2016 49.916.657.000 45.556.941.990 91.26
2017 77.784.625.000 74.141.968.821 95.32
2018 44.490.619.000 38.730.944.683 87.05
Sumber : Laporan Realisasi Anggaran LPMP Sumatera Selatan Tahun 2015 - 2018
Berdasarkan data hasil olahan dari Laporan Realisasi Anggaran LPMP Sumatera Selatan Tahun anggaran 2015-2018 yang penulis tuangkan dalam bentuk tabel 1 diatas menunjukkan adanya fluktuasi dalam tingkat penyerapan anggaran belanja langsung di LPMP Sumatera Selatan. Secara umum pelaksanaan anggaran belanja langsung dapat dilaksanakan dengan baik seperti pada tahun 2016 dan 2017, akan tetapi pada tahun 2018
(20)
7
yang bertepatan dengan tahun yang peneliti pilih, terjadi penurunan tingkat penyerapan anggaran dalam pelaksanaannya.
Besaran anggaran belanja langsung pada tahun 2015 di LPMP Sumatera Selatan sebesar 12.234.947.000 dan realisasinya sebesar Rp. 9.938.802.563. Tingkat penyerapan anggaran hanya sebesar 81.23% terkecil diantara 4 tahun terakhir. Selanjutnya, pada tahun anggaran 2016 terdapat peningkatan anggaran yang sangat signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 49.916.657.000 dan realisasinya sebesar Rp. 45.556.941.990. Tingkat penyerapan anggaran belanja langsung pada tahun 2016 juga terjadi peningkatan dengan persentase mencapai 91.26%.
Pelaksanaan anggaran belanja langsung tahun 2017 sudah semakin baik dari tahun – tahun sebelumnya karena dalam penyerapan pelaksanaan anggaran mencapai 95.32%
walaupun diikuti dengan peningkatan anggaran, yaitu sebesar Rp. 77.784.625.000 dan realisasinya sebesar Rp. 74.141.968.821. Namun, pada tahun 2018 pelaksanaan anggaran belanja langsung menujukkan adanya penurunan dalam hal penyerapan anggaran. Hal tersebut bertolak belakang dengan pelaksanaan anggaran pada dua tahun terakhir yang menujukkan adanya peningkatan. Tingkat penyerapan anggaran pada tahun 2018 sebesar 87.05%. Total anggaran belanja langsung tahun 2018 sebesar Rp. 44.490.619.000 dan realisasinya sebesar Rp. 38.730.944.683.
Terjadinya penurunan dalam hal penyerapan anggaran belanja langsung pada tahun 2018 terjadi karena masih terdapat beberapa program atau kegiatan yang belum dilaksanakan dengan optimal yang membuat realisasi penggunaan anggaran pada beberapa komponen menjadi tidak berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan. Adanya penurunan tingkat penyerapan pelaksanaan anggaran belanja langsung tersebut membuktikan adanya permasalahan yang menghambat proses pelaksanaannya. Mengingat penggunaan anggaran dalam sebuah institusi menjadi hal vital dalam pelaksanaan tugas
(21)
8
dan fungsinya. Hal tersebut akan berakibat pada berkurangnya manfaat belanja pada institusi yang dapat berakibat pada pelayanan publik tidak optimal. Karena anggaran yang telah dialokasikan ternyata tidak semuanya dapat dimanfaatkan, yang berarti terjadi dana yang “menganggur” karena kegiatan yang telah direncanakan tidak berjalan. Hal tersebut dapat berdampak kepada jalannya pelaksanaan kinerja pada organisasi sektor publik yang dalam hal ini LPMP menjadi kurang optimal.
Tabel 2 Anggaran yang Tidak Terealisasi Tahun 2018
Nama Kegiatan Pagu Realisasi
Audiensi dan Identifikasi Program
Kemitraan Tahun 2018 32.250.000 0
Monitoring dan Evaluasi 84.800.000 0
Layanan Pelaksanaan Pemantauan dan
Evaluasi 73.508.000 0
Reviu Standar Pelayanan LPMP 109.306.000 0
Reviu Renstra 65.386.000 0
Sumber : Laporan Realisasi Anggaran LPMP Sumatera Selatan Tahun 2018
Melihat dari uraian permasalahan yang ada, memotivasi penulis untuk dapat meneliti lebih dalam perihal masalah efektivitas pelaksanaan anggaran belanja langsung yang masih menemui beberapa hambatan. Sehingga kedepan diharapkan pelaksanaan anggaran dapat diimplementasikan dengan lebih baik lagi sesuai dengan prinsip efektivitas dalam konsep good governance. Berdasarkan hal – hal tersebut, maka akan diteliti lebih lanjut dengan judul “Efektivitas Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan Tahun 2018.”
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang di jelaskan di atas, maka yang menjadi rumusan masalahnya dalam penelitian ini, yaitu Bagaimana efektivitas pelaksanaan anggaran belanja langsung di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 ?
(22)
9
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang ada maka tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan anggaran belanja langsung di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut : 1. Manfaat Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkkan dapat menambah wawasan, sumbangan pemikiran, dan menjadi bahan kajian untuk suatu kasus dalam pengetahuan Ilmu Administrasi Publik khususnya mengenai efektivitas pelaksanaan anggaran belanja langsung dan sebagai bahan referensi bagi mereka yang berkeinginan untuk melakukan penelitian lanjutan pada bidang yang sama.
2. Manfaat Praktis
Secara praktis, bagi peneliti dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang efektifitas pelaksanaan anggaran belanja langsung di LPMP Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan bagi LPMP Provinsi Sumatera Selatan diharapakan hasil penelitian ini dapat memberikan informasi mengenai efektivitas pelaksanaan anggaran belanja langsung di LPMP Provinsi Sumatera Selatan, serta memberikan gambaran dan masukan positif agar kedepannya dalam pelaksanaan anggaran dapat lebih efektif dan terealisasi sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
(23)
10
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Agung, Kurniawan. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta : Pembaharuan.
Bastian, Indra. 2010. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta : Erlangga.
Halim Abdul. 2002. Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta : Salemba Empat.
Hidayat. 1986. Teori Efektifitas Dalam Kinerja Karyawan. Yogyakarta : Gajah Mada University Press
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. 2019. Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2018.
Sumatera Selatan : LPMP.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. 2019. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018. Sumatera Selatan : LPMP.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. 2019. Rencana Strategis LPMP Sumatera Selatan Tahun 2015-2019. Sumatera Selatan : LPMP.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. 2018. Perjanjian Kinerja LPMP Sumatera Selatan Tahun 2018. Sumatera Selatan : LPMP.
Mahmudi. 2015. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta : UPP. STIM YKPN.
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta : Andi.
Mahsun, Mohamad. 2006. Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta : BPFE.
Munandar. 2007. Budgeting, Perencanaan Kerja, Pengkoordinasian Kerja dan Pengawasan Kerja. Yogyakarta : BPFE Yogyakarta.
Miles, M. B. and Huberman, M. 1992. Analisis Data Kualitatif (Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta : UIP
Nafarin. 2013. Penganggaran Perusahaan. Edisi Ketiga, Cetakan Kedua, Buku 1. Jakarta : Salemba Empat
Nordiawan, Deddi. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta : Karya Salemba Empat.
Sedarmayanti. 2009. SDM dan Produktivitas Kerja. Bandung : CV. Mandar Muju.
Suparmoko, M. 2011. “Keuangan Negara dalam Teori dan praktik”. Yogyakarta : BPFE Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R
& D. Bandung : CV Alfabeta.
Singaribun, Masri. 1995. Metode Penelitian. Jakarta : LP3ES.
(24)
11 Peraturan – Peraturan :
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Jakarta: Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900-327 tahun 1996 tentang Kriteria Penilaian dan Kinerja Keuangan. Jakarta.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 2 Tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas
Skripsi dan Jurnal :
Musalia, Vivi. 2014. Keefektifan Penyerapan Anggaran Belanja Program Pendidikan Kedinasan Di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Skripsi.
Indralaya : Program Strata 1 Universitas Sriwijaya
Novarizka, Irlia. 2017. Efektivitas Penerimaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Palembang Tahun 2014. Skripsi. Indralaya : Program Strata 1 Universitas Sriwijaya
Sumenge, Ariel. 2013. Analisis Efektivitas Dan Efisisensi Pelaksanaan Anggaran Belanja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Minahasa Selatan.
Universitas Sam Ratulangi. Manado. Jurnal EMBA. Vol 1, No 3.
Internet :
Ateh, M. Yusuf. 2019. Pencegahan inefisiensi dan inefektivitas. menpan.go.id/site/berita-terkini/pencegahan-inefisiensi-dan-inefektivitas-anggaran-rp-392-triliun-bukan-kebocoran. (Online). Diakses pada tanggal 10 Januari 2020